Meski demikian, legalisasi rumah ibadah dalam bentuk izin pun perlu kemudahan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu, lanjut Dondi, sejalan dengan semangat Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN RI, dalam sertifikasi rumah ibadah.
“Jadi tidak hanya mesjid dan musala saja yang disertifikasi, namun gereja, pura, klenteng dan vihara juga penting untuk mendapatkan sertifikasi,” tandasnya.