Pihaknya memaparkan potensi korupsi yang sering terjadi di daerah. Perencanaan dan penganggaran, sambungnya, serta pengadaan barang dan jasa, menjadi salah satunya.
“Di perencanaan dan penganggaran, ada Pokir yang dipasangkan. Kemudian pengadaan barang dan jasa, rata-rata di sana yah (celah korupsinya). Tender itu titik rawan korupsi,” ucapnya.
Lalu yang ke empat APIP itu rawan, tapi harusnya berperan dengan pengendalian, pencagahan korupsi. Kalo ada kasus, benahi dulu di Inspektorat dari pada ke Aparat Penegak Hukum (APH),” lanjut Agus.