POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegaran dalam rotasi mutasi, termasuk pada jabatan administrasi di Kecamatan Serpong Utara.
Dahlan yang menjadi Camat, dan Yulita sebagai Sekretaris Kecamatan Serpong Utara, langsung melakukan serah terima jabatan.
Menurut Dahlan, penyegaran dengan cara rotasi dan mutasi tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014.
“Rombak jabatan adalah amanat dari penilaian pimpinan, jabatan adalah hal yang biasa dalam rotasi, mutasi, dan promosi,” kata Dahlan, Senin 12 Juni 2023.
Dahlan mengemban tugas tersebut, usai menggantikan Heru Sudarmanto sebagai pelaksana tugas (Plt) sebelumnya.
“Diatur oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014, berbunyi mungkin begitu, ada penyegaran, ada memberikan mengacu prestasi disitu,” ujar Dahlan.
Sementara itu, Yulita di mata Dahlan adalah Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang cukup energik.
Selain itu, sambungnya, Yulita merupakan ASN dengan segudang ilmu dan pengalaman di bidang pemerintahan.