Pasalnya, data warga yang telah meninggal masih terdata di KPU, namun belum ada penerbitan akta kematian dari Dukcapil Kota Tangsel.
“Soal DPT, kami hanya mendapatkan nama, alamat, RT dan RW sedangkan NIK kami tidak tahu. Jadi itu kesulitan bagi kami kita untuk mengecek data pemilih,” ungkapnya.
Saat ini KPU menggunakan metode yuridis, bukan cara de facto. Jadi kalau ada orang meninggal tapi di Dukcapil itu belum memiliki akta kematian, maka tidak bisa di coret,” sambungnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.