Pasalnya, data warga yang telah meninggal masih terdata di KPU, namun belum ada penerbitan akta kematian dari Dukcapil Kota Tangsel.
“Soal DPT, kami hanya mendapatkan nama, alamat, RT dan RW sedangkan NIK kami tidak tahu. Jadi itu kesulitan bagi kami kita untuk mengecek data pemilih,” ungkapnya.
Saat ini KPU menggunakan metode yuridis, bukan cara de facto. Jadi kalau ada orang meninggal tapi di Dukcapil itu belum memiliki akta kematian, maka tidak bisa di coret,” sambungnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
This website uses cookies.