Pasalnya, data warga yang telah meninggal masih terdata di KPU, namun belum ada penerbitan akta kematian dari Dukcapil Kota Tangsel.
“Soal DPT, kami hanya mendapatkan nama, alamat, RT dan RW sedangkan NIK kami tidak tahu. Jadi itu kesulitan bagi kami kita untuk mengecek data pemilih,” ungkapnya.
Saat ini KPU menggunakan metode yuridis, bukan cara de facto. Jadi kalau ada orang meninggal tapi di Dukcapil itu belum memiliki akta kematian, maka tidak bisa di coret,” sambungnya.