POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dedi Budiawan membantah tudingan Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terkait surat permohonan data kependudukan.
Dedi menyatakan, setiap surat yang ditujukan kepada lembaga tersebut, akan terdisposisi, dan ditindaklanjuti.
“Surat kalau saya setiap terima surat, pasti saya disposisi, pasti saya tindak lanjuti. Contoh kasus tiap ada wa, selalu kami tindak lanjuti,” kata Dedi, ditulis Kamis 8 Juni 2023.
Makanya, mana suratnya nyampe nggak ya kan, KPU setiap bersurat selalu saya jawab, selalu saya tindak lanjut. (KPU) ngundang selalu saya datang,” tegasnya lagi.
Dedi menyebut, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap surat Bawaslu Kota Tangsel.
“Nanti kita cek apakah memang ada kesalahan staf saya tidak ditindaklanjuti, nanti saya cek,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep menyebut, Dinas Dukcapil Kota Tangsel lambat dalam menanggapi permohonan terkait data kependudukan.
“Beberapa kendala yang kami hadapi dalam pengawasan DPT, surat kami 6 atau 7 bulan lalu sampai hari ini tidak dijawab oleh Dukcapil,” jelas Acep.
Terkait minta data pindah, juga data orang meninggal sampai hari ini surat kami tidak terjawab. Itu kesulitan kami dalam melakukan pengawasan DPT,” tambahnya.
Kurangnya informasi kependudukan dari Dukcapil Kota Tangsel, berdampak pada beberapa faktor krusial, termasuk DPT.