Nota Kesepahaman Pemkot Tangsel dan DPRD soal Raperda Pajak dan Retribusi. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahayu Sayekti menuturkan bahwa, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi perlu penyempurnaan, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU).
Amanat UU tersebut, tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2022.
Undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD), yang mengatur adanya penyederhaan pengenaan pajak dan retribusi di daerah.
“Rancangan Perda (Raperda) ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” kata Rahayu, Selasa 28 Maret 2023.
Raperda yang telah dibahas dalam panitia khusus DPRD Kota Tangsel, dan telah sepakat dalam Paripurna Nota Kesepahaman itu, diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Berharap, Raperda yang baru ini dapat meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Kota Tangsel. Di dalamnya nanti terdapat berbagai elemen, untuk meningkatkan PAD,” jelas Rahayu.
Diketahui, dalam UU nomor 1 tahun 2022 tersebut, pemungutan pajak telah terbagi antara kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi memungut pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen (tambahan) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.