Selain motor Scoopy korban, terdapat tiga motor jenis metik lainnya.
Zain menjelaskan, para tersangka dan barang bukti dibawa, serta diamankan ke Polsek Cipondoh guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” tukasnya.