Ilustrasi dispensasi perkawinan. (Foto: Hukum Online)
POSRAKYAT.ID – Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang Sodikin menyebut, 133 orang mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang 2022.
“Banyak yang mengusulkan karena usianya kurang dari 19 tahun. Ada 133 yang mengajukan, itu dua wilayah, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel),” kata Sodikin, ditulis Senin 6 Februari 2023.
Sodikin menuturkan, dispensasi pernikahan akibat hamil di luar nikah, sangat jarang terjadi di wilayah tersebut.
“Di (PA) Tangerang, hanya sebagian kecil saja yang mengajukan karena hamil di luar nikah, hanya nol koma sekian persen saja,” ungkap Sodikin.
Itu kan terjadinya hanya di perdesaan saja. Selama saya disini (PA Kabupaten Tangerang) belum pernah. Paling banyak mengajukan itu karena usianya kurang dari 19 tahun,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan, karena hamil di luar nikah atau ‘kecelakaan’.
Dalam data yang diketahui, hamil di luar nikah cukup tinggi. Hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.