Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem terbuka, ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
Melihat hal tersebut (mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka), Saan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK), juga melibatkan Parpol dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan Parpol-Parpol, sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Kita berharap, MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Terbuka di Pemilu 2024,” sambungnya.
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem pada Pemilu 2024.
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.