Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem terbuka, ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
Melihat hal tersebut (mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka), Saan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK), juga melibatkan Parpol dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan Parpol-Parpol, sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Kita berharap, MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Terbuka di Pemilu 2024,” sambungnya.
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem pada Pemilu 2024.
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.