Politik

Proporsional Terbuka Bakal Dipertahankan di Pemilu 2024

Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem terbuka, ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

Melihat hal tersebut (mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka), Saan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK), juga melibatkan Parpol dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan Parpol-Parpol, sebagai pihak terkait,” jelasnya.

Kita berharap, MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Terbuka di Pemilu 2024,” sambungnya.

Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem pada Pemilu 2024.

Page: 1 2 3

Ari Kristianto

Recent Posts

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

1 minggu ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…

1 minggu ago

Bocah di Setu Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Paruh Baya

POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…

1 minggu ago

This website uses cookies.