Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem terbuka, ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
Melihat hal tersebut (mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka), Saan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK), juga melibatkan Parpol dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan Parpol-Parpol, sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Kita berharap, MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Terbuka di Pemilu 2024,” sambungnya.
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem pada Pemilu 2024.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.