Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.