Keterlibatan RT dan RW
Pemahaman dan kesadaran terhadap kekerasan anak dan perempuan itu, tutur Sally, juga harus dilakukan oleh aparatur di lingkungan.
Sebagai wakil Pemerintah Kota (Pemkot), di struktur bawah, pengurus RT dan RW juga memiliki keterlibatan dalam pencegahan terhadap kasus kekerasan.
“RT, RW, kalau melihat ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, mereka tidak menganggap itu urusan pribadi atau keluarga korban, tapi bisa melakukan bantuan,” katanya.
Ketika terjadi pukul memukul, pertengakaran di rumah tangga, harusnya pengurus RT dan RW bisa turun tangan dan melakukan pencegahan, dan pembinaan terhadap warganya,” tandas Ketua KSPPA Tangsel Sally Rachmasari.