Rabu, Agustus 20, 2025

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kompolnas: Penyidik Harus Profesional

Termasuk, apakah benar korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga harus menunggu 30 menit, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya,” terangnya.

Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman,” sambungnya.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Mahasiswi Unpam Meninggal Terlindas Truk
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer