Termasuk, apakah benar korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga harus menunggu 30 menit, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya,” terangnya.
Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman,” sambungnya.