POSRAKYAT.ID – Dua pengelola tempat hiburan malam di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang dipanggil Satpol PP.
Pemanggilan dilakukan, akibat kedua tempat hiburan tersebut diduga melakukan pelanggaran izin operasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dalam operasi pengawasan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap perizinan serta melakukan pendataan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Fachrul, ditulis Minggu 6 November 2022.
Fahrul menjelaskan, dalam operasi tersebut ada 6 tempat hiburan yang diperiksa perizinannya.
Dari 6 tempat hiburan yang diperiksa sambung Fahrul, dua diantaranya tidak dapat menunjukkan surat izin operasionalnya.
“Ada 2 yang segera kami akan panggil ke kantor untuk menunjukkan surat izinnya,” tambahnya.
Fahrul menjelaskan, pihaknya akan gencar melakukan pengawasan guna menekan masalah penyakit masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Gangguan Trantibum menjadi perhatian serius bagi kami. Pengawasan ini tidak akan berhenti di lokasi ini saja, kami akan terus melakukan pengawasan di wilayah-wilayah lain yang ada di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjadi perhatian serius Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Mengingat, terdapat banyaknya laporan dari masyarakat terkait gangguan Trantibum pada tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.