POSRAKYAT.ID – Salah seorang perwakilan Manajemen Apartemen Serpong Green View (SGV), yang enggan disebut namanya menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU) Pemakaman.
“Sebelum diminta oleh dinas (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), sebenarnya kami (SGV) sudah mempersiapkan PSU,” kata Sumber, Jumat 4 November 2022.
Bahkan, saat ini sedang proses sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 90 persen. Untuk lokasinya kita ada di Kranggan, Setu,” tambah Sumber.
Terpisah, Anggota Komisi IV Julham Firdaus meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot), untuk menertibkan apartemen atau Rusun yang melanggar aturan.
“Kalau melanggar aturan, harus ditertibkan. Harus dengan sikap berani, untuk menerapkan aturan,” tegas Julham.
Sebelumnya, Kepala Bidang PSU pada DPRKPP Kota Tangsel Rizqiyah mengungkapkan, baru satu apartemen yang menyerahkan PSU.
Dirinya menuturkan, dari 48 apartemen yang berdiri di Kota bertajuk Cmore itu, hanya Apartemen Maharta di Serpong, yang menyerahkan PSU pemakaman.
Hal itu sebagai kewajiban dari pengembang apartemen, maupun Rusun.
“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Kalau Fasos dan Fasum, itu dimanfaatkan oleh warga penghuni,” kata Rizqiyah.
Rizqi menyebut, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang tengah direvisi.
“Diatur di Perda nomor 3 tahun 2014. Pokoknya kewajibannya pemakaman. Perdanya sedang direvisi,” tegas Rizqi.