Birokrasi

Langkah KemenkopUKM Soal Tindak Asusila Oknum Pegawainya

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebut, beberapa langkah telah dilakukan terhadap tindak asusila pegawainya.

Selain berkoordinasi dengan Kepolisian, ujar Arif, pihaknya pun telah mengambil langkah tegas pemecatan terhadap oknum honorer, dan penurunan pangkat kepada PNS, yang terlibat tindak pidana tersebut.

Menurut Arif, langkah-langkah itu sebagai upaya guna mengembalikan citra lembaga, yang sempat tercoreng akibat peristiwa 2019 lalu tersebut.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT,” kata Arif, ditulis Selasa 25 Oktober 2022.

Arief Rahman mengatakan, KemenKopUKM mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga. Bahkan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” sambung Arif dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm.

Selanjutnya, sambung Arief, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Arif.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tambahnya.

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus PNS dan dilakukan pemeriksaan. Serta dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” tegas Arif.

Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” imbuhnya.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tandas Arif.

Gita Rezha

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.