POSRAKYAT.ID – Menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan berbasis listrik pada mobil-mobil dinas pemerintah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku setuju.
“Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, ditulis Jumat 16 September 2022.
Pihaknya akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.
“Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel. Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” tegas Bang Ben.
Instrumen yang dimaksud, ungkap Bang Ben, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sebagai turunan regulasi perundang-undangan, tentang penggunaan kendaraan berbasis listrik, di lingkup pemerintahan nantinya.
“Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional,” ungkap Bang Ben.
Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan,” ujarnya.
“Komitmennya untuk menggunakan mobil dinas listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di Tangerang Selatan,” tutup Wali Kota.