Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis 15 September 2022, sampai 15 Desember 2022 mendatang lho. Kuy Gaskeun!
Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!,” tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.