Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis 15 September 2022, sampai 15 Desember 2022 mendatang lho. Kuy Gaskeun!
Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!,” tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
This website uses cookies.