POS RAKYAT – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menyebut, motif dari pengrusakan yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan LSM Ksatria Muda, diduga karena kesal atas lambannya respon DPRD Kabupaten Tangerang, soal aspirasinya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MF (37), yang disinyalir menjadi pelaku pengrusakan fasilitas umum di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” tutur Zamrul, dikutip dari PMJNews, ditulis Minggu 28 Agustus 2022.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, kata Zamrul, pihaknya tidak menahan tersangka.
“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun. Jadi, kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” ungkap Zamrul.
Diberitakan sebelumnya, Kasubag Humas DPRD Kabupaten Tangerang Dekri menyebut, tindakan kriminal berbentuk pengrusakan yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan LSM Ksatria Muda , telah dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (25 Agustus 2022) kemarin, kata Dekri, telah dilaporkan dan diterima oleh pihak kepolisian.
Maka dari itu dirinya meminta agar pihak kepolisian segera memproses tindakan tidak pantas tersebut.
“Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian atau Polresta Tangerang,” kata Dekri, Jumat 26 Agustus 2022.
Dirinya menyatakan, saat ini pihaknya telah menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan dari tindakan tersebut.
“Sudah ada di data dan akan dihitung kerugiannya untuk dilaporkan kepada pimpinan dewan,” tandasnya.
Laporan itu diketahui, karena sekelompok massa yang mengatasnamakan Ksatria Muda, mengamuk dan melakukan pengerusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Agustus 2022.
Mereka menilai, DPRD lamban menanggapi protes mereka terkait penolakan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Massa yang berjumlah 5 orang itu, datang ke Gedung DPRD pukul 13.30. Kemudian, mereka langsung menuju bagian umum Sekretaris Dewan dan menanyakan tindak lanjut dari surat yang mereka layangkan beberapa waktu lalu.
Kemudian, saat ditanya oleh petugas keamanan, mereka malah mengamuk dan menantang berkelahi serta merusak beberapa fasilitas di gedung itu.
Dua dari lima melontarkan kata-kata makian kepada anggota DPRD. “Seharusnya ini ditanggapi serius, apa dewannya tidur semua? Atau otaknya ga pada Jalan? Mana anggota DPRnya? Pecundang semua kalian!” ucap laki-laki berkaca mata hitam sembari merusak fasilitas.