Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Santri di Ponpes Daar El Qolam

POS RAKYAT – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menyatakan, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan dengan kekerasan salah seorang santri di Pondok Pesantren (Pospes) Daar El Qolam.

Pelaku berinisial M (15), yang merupakan teman dari korbanBD (15), telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kesaksian dari enam orang, dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku,” kata Kasat Reskrim, Selasa 9 Agustus 2022.

Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, tegas Zamrul, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang santri berinisial BD (15) ditemukan tewas di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Minggu (07/08/2022) siang. Ia diduga tewas usai berkelahi dengan santri lainnya.

Perkelahian sendiri diduga akibat hal sepele, di mana korban merasa tidak senang dengan pelaku yang mendorong pintu kamar mandi sehingga mengenai bagian tubuhnya.

Admin

Recent Posts

BPK Temukan Fee hingga 35 Persen dan Belanja Fiktif, Dana BOSP Kabupaten Tangerang Jadi Bancakan?

POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…

11 jam ago

Perjalanan Dinas 87 Miliar di Kota Tangerang Jadi Sorotan BPK

POSRAKYAT.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mendapati pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa perangkat…

12 jam ago

Tugas Baru Kader Posyandu di Tangsel, Tangani Siklus Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengungkapkan, kader Pos Pelayananan Terpadu (Posyandu),…

2 hari ago

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

6 hari ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

6 hari ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

1 minggu ago

This website uses cookies.