Birokrasi

Memangkas Korupsi Birokrasi di Kota Tangsel

POS RAKYAT – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu menyatakan, penyalahgunaan wewenang, kerap menjadi alasan oknum pejabat di tataran birokrasi ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK dan Kejaksaan karena kasus korupsi.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat, seringkali menimbulkan kerugian negara akibat tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Tindakan korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan itu, seringkali terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang. Tidak tahu porsi tugas dan fungsinya, yang mengarah kepada kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Alexander Prabu, ditulis Selasa 26 Juli 2022.

Selain itu, ungkap Anggota Legislatif (Aleg) yang akrab disapa Alex itu, kelemahan pada sistem transparansi di pemerintahan menjadi salah satu celah yang membuat oknum pejabat bertindak melenceng dari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sistem harus diperkuat. Informasi penggunaan anggaran, kebijakan bahkan rancangan-rancangan aturan daerah dan kepala daerah, harus transparan dan dibuka seluas-seluasnya kepada masyarakat,” tutur Alex.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di salah satu pasal menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah harus dilakukan dengan mengacu tata pemerintahan yang akuntabilitas dan transparan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kota Tangsel Andreas Arie mengatakan hal serupa. Bagi PSI, tambah Bro AA biasa disapa, peran wakil rakyat dalam mengawasi kebijakan, anggaran yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah, sangat penting.

“Bagi kami PSI, peran anggota legislatif yang saat ini ada dan duduk di lembaga DPRD sangat berperan penting dalam mengawasi kebijakan dan anggaran yang dibuat oleh Pemerintah. Apa yang mereka ketahui, apa yang dilaksanakan, harus dapat disampaikan kepada konstituennya,” ujar Bro AA.

Sehingga, jika para Aleg memainkan perannya sebagai pengawas baik regulasi maupun anggaran, celah-celah korupsi dapat diminimalisir. Upaya-upaya pencegahan tipikor harus terus dilakukan. Inspektorat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawas dan pembina, juga harus memaksimalkan tugasnya,” tandas Bro AA.

Ari Kristianto

Recent Posts

Launching Tahap 5, Bumi Harapan Sejahtera Tawarkan Rumah Subsidi Bergaya Mewah

POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…

13 jam ago

Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…

1 hari ago

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…

1 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten Ungkap 74,2 Juta Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…

1 hari ago

Andalkan Data BPS, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pastikan Pengangguran Turun Drastis

POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…

4 hari ago

Pemuda Pinang Jadi Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang, Ini Kata Wali Kota

POSRAKYAT.ID – Rasman Susandi, salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Pinang, mendapat kepercayaan menjadi Wakil…

4 hari ago

This website uses cookies.