Birokrasi

Memangkas Korupsi Birokrasi di Kota Tangsel

POS RAKYAT – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu menyatakan, penyalahgunaan wewenang, kerap menjadi alasan oknum pejabat di tataran birokrasi ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK dan Kejaksaan karena kasus korupsi.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat, seringkali menimbulkan kerugian negara akibat tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Tindakan korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan itu, seringkali terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang. Tidak tahu porsi tugas dan fungsinya, yang mengarah kepada kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Alexander Prabu, ditulis Selasa 26 Juli 2022.

Selain itu, ungkap Anggota Legislatif (Aleg) yang akrab disapa Alex itu, kelemahan pada sistem transparansi di pemerintahan menjadi salah satu celah yang membuat oknum pejabat bertindak melenceng dari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sistem harus diperkuat. Informasi penggunaan anggaran, kebijakan bahkan rancangan-rancangan aturan daerah dan kepala daerah, harus transparan dan dibuka seluas-seluasnya kepada masyarakat,” tutur Alex.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di salah satu pasal menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah harus dilakukan dengan mengacu tata pemerintahan yang akuntabilitas dan transparan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kota Tangsel Andreas Arie mengatakan hal serupa. Bagi PSI, tambah Bro AA biasa disapa, peran wakil rakyat dalam mengawasi kebijakan, anggaran yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah, sangat penting.

“Bagi kami PSI, peran anggota legislatif yang saat ini ada dan duduk di lembaga DPRD sangat berperan penting dalam mengawasi kebijakan dan anggaran yang dibuat oleh Pemerintah. Apa yang mereka ketahui, apa yang dilaksanakan, harus dapat disampaikan kepada konstituennya,” ujar Bro AA.

Sehingga, jika para Aleg memainkan perannya sebagai pengawas baik regulasi maupun anggaran, celah-celah korupsi dapat diminimalisir. Upaya-upaya pencegahan tipikor harus terus dilakukan. Inspektorat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawas dan pembina, juga harus memaksimalkan tugasnya,” tandas Bro AA.

Ari Kristianto

Recent Posts

Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Guna memastikan kebutuhan air bersih yang merata di wilayah Kabupaten Tangerang, Perumdam Tirta…

4 jam ago

Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Digitalisasi Bank Indonesia

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Bank Indonesia, atas capaian digitalisasi keuangan…

18 jam ago

Deviden Merosot, Perumda Tirta Benteng Malah Beli Air Curah Hingga 25 Miliar?

POSRAKYAT.ID - Di tengah sorotan 'anjloknya' deviden Perumda Tirta Benteng beberapa waktu lalu, baik dari…

3 hari ago

Pemkot Tangsel Kendalikan Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menjelang Hari…

3 hari ago

Bea Cukai dan APKB Bahas Tantangan Kawasan Berikat dalam Kaban Mendengar

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Pengusaha…

3 hari ago

Kolaborasi Bersama Kemenkum Banten, Pemkot Tangsel Perkuat KMP di Daerah

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Asta Cita Presiden, guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi…

3 hari ago

This website uses cookies.