Rakyat Bicara

Isram: Jangan Sembarangan Sita Barang Terhutang, Bisa Pidana

POS RAKYAT – Dalam aturan hukum hutang piutang, Isram dari IMS & Associates menerangkan bahwa, pihak pemberi hutang diharapkan tidak sita barang milik terhutang.

Pasalnya, kata Isram, hukum hutang piutang yang merupakan bidang perdata, akan menjadi hukum pidana, dengan delik perampasan, jika tidak disertai surat dari pengadilan.

“Ada satu kasus, ibu A merupakan terhutang dari bapak B. Dalam perjalanannya, ibu A melakukan wanprestasi atau ingkar dalam membayar hutang. Nah, bapak B tidak bisa menyuruh orang untuk sita barang milik ibu A, karena akan berujung pada pidana,” kata Isram memberikan edukasi hukum di rubrik Rakyat Bicara, Jumat 15 Juli 2022.

Bapak B, bisa menggugat ibu A melalui persidangan perdata, hingga pengadilan mengeluarkan surat putusan pengambilan aset milik ibu A, sebagai ganti rugi hutangnya.

“Banyak yang terjadi di lapangan, bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan suatu lembaga pinjaman, untuk sita barang milik debitur. Seperti yang saya contohkan, hanya pengadilan yang memiliki kuasa memutuskan perkara perdata layaknya hutang piutang,” tegasnya.

Dengan edukasi yang saya infokan kepada masyarakat ini, semoga kita dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dianggap melawan hukum. Sehingga, perlu adanya pemahaman bagi masyarakat, baik soal perkara perdata, maupun perkara pidana,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.