Isram dari IMS & Associates. (Foto: Ari Kristianto)
POS RAKYAT – Dalam aturan hukum hutang piutang, Isram dari IMS & Associates menerangkan bahwa, pihak pemberi hutang diharapkan tidak sita barang milik terhutang.
Pasalnya, kata Isram, hukum hutang piutang yang merupakan bidang perdata, akan menjadi hukum pidana, dengan delik perampasan, jika tidak disertai surat dari pengadilan.
“Ada satu kasus, ibu A merupakan terhutang dari bapak B. Dalam perjalanannya, ibu A melakukan wanprestasi atau ingkar dalam membayar hutang. Nah, bapak B tidak bisa menyuruh orang untuk sita barang milik ibu A, karena akan berujung pada pidana,” kata Isram memberikan edukasi hukum di rubrik Rakyat Bicara, Jumat 15 Juli 2022.
Bapak B, bisa menggugat ibu A melalui persidangan perdata, hingga pengadilan mengeluarkan surat putusan pengambilan aset milik ibu A, sebagai ganti rugi hutangnya.
“Banyak yang terjadi di lapangan, bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan suatu lembaga pinjaman, untuk sita barang milik debitur. Seperti yang saya contohkan, hanya pengadilan yang memiliki kuasa memutuskan perkara perdata layaknya hutang piutang,” tegasnya.
Dengan edukasi yang saya infokan kepada masyarakat ini, semoga kita dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dianggap melawan hukum. Sehingga, perlu adanya pemahaman bagi masyarakat, baik soal perkara perdata, maupun perkara pidana,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.